Rabu, 19 Februari 2025 6:21 WIB
BerandaBerita UtamaPejabat Pemerintah Provinsi Banten Dipanggil Bawaslu

Pejabat Pemerintah Provinsi Banten Dipanggil Bawaslu

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Seorang warga Kota Serang, Adityawarman, telah melaporkan akun Instagram @pemprov.banten yang dikelola Kominfo Provinsi Banten pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor bukti laporan: 019/LP/PP/PROV/11.00/1/2024.

Hari ini, Senin, 19 Februari 2024, pejabat Pemerintah Provinsi Banten memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas aduan yang diajukan oleh Adityawarman.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya betul, tadi siang ada pemeriksaan/klarifikasi dari pihak Kominfo Provinsi Banten,” ujar Badrul. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat soal dugaan netralitas ASN.

Badrul menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut adalah atas laporan masyarakat yang berasal dari warga Kota Serang. Poin yang dilaporkan adalah postingan mengenai akun Instagram @pemprov.banten yang berisi tentang hak politik Presiden, dengan acuan undang-undang pemilu.

Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Hasil dari pemeriksaan ini ditunggu oleh publik untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang terjadi.

Salah satu awak media distrikbantennews.com mencoba meminta keterangan atas pemanggilan tersebut kepada pejabat kominfo Akhmad Subhan Syafaat, SH. Namun pejabat tersebut enggan membeberkan atas pemanggilan tersebut dengan mengatakan “nanti saja”.

Kami mencoba kembali melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Plt. Kadis Kominfo Nana Suryana, melalui pesan singkat Whatsapp beliau mengatakan “Patuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berita ini masih dalam pengembangan dan akan kami update segera setelah informasi lebih lanjut tersedia. (*)

(her/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -