JAKARTA, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ini terlihat dari upaya pengamanan yang dilakukan selama semua tahapan pemilu.
“Dalam konteks menjaga kehidupan berbangsa dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berjanji untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis selama semua kontestasi Pemilu 2024,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/2/2024).
Trunoyudo mengungkapkan berbagai langkah yang telah diambil Polri, mulai dari memberikan pengawalan ketat (walkat) kepada Paslon Capres dan Cawapres, menjaga situasi Kamtibmas, hingga mengamankan logistik berupa surat dan kotak suara sampai saat pencoblosan di TPS.
“Langkah-langkah tersebut diambil untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berlangsung aman, damai, dan bermartabat,” tegasnya.
Trunoyudo juga menjelaskan dasar-dasar netralitas Polri dalam pesta demokrasi, antara lain:
- UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
- UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis.
- Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik.
- Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
- Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.
- Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
- Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.
- STR No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jenderal bintang satu ini mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung Polri agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman dan damai. Truno menekankan bahwa persatuan dan kesatuan harus selalu diutamakan, terutama selama proses pemilihan hingga pencoblosan yang akan berlangsung dalam dua pekan mendatang.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu ini agar berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat harus menghindari segala isu hoax, SARA, politik identitas yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.
*akn/red