Selasa, 21 Januari 2025 12:04 WIB
BerandaKriminalOperasi Anti-Narkoba Polres Serang: 18 Tersangka Dibekuk, Sabu dan Pil Koplo Disita

Operasi Anti-Narkoba Polres Serang: 18 Tersangka Dibekuk, Sabu dan Pil Koplo Disita

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk sabu dan obat keras (Pil Koplo), sepanjang Januari 2024. Dari total tersangka, 16 di antaranya adalah kurir dan pengedar sabu, sementara 2 lainnya adalah pengedar pil koplo.

Polres Serang berhasil mengamankan 401,16 gram sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer sebagai barang bukti dari para tersangka. Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari upaya pengungkapan sepanjang bulan Januari. Delapan kasus telah diserahkan ke jaksa penuntut umum, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Para pelaku ditangkap di berbagai tempat dan waktu. Lokasi penangkapan meliputi wilayah hukum Polres Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku adalah kurir dan pengedar yang mendapatkan narkoba dari Jakarta dan Tangerang. Transaksi narkoba dilakukan melalui telepon dan media sosial seperti WhatsApp atau Instagram, dengan penjual dan pembeli tidak saling kenal.

Tersangka sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Sementara itu, pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk membantu dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sebagai bagian dari upaya memberantas narkoba, Polres telah mendirikan kampung narkoba yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan hukuman bagi para pelaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, bahkan hanya sebagai pengguna, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

*akn/red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -