- Advertisement -
DISTRIKBANTENNEWS.COM – Melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2024 telah ditandatangani Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Pemerintah Provinsi Banten Resmi Menaikan Upah Minimum Kabupaten (UKM) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dari delapan kota/kabupaten di Banten, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 yang tinggi disusul Kota Tangerang. Sedangkan UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Lebak.
Berikut rincian kenaikan UMK se Banten:
- Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
- Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08
- Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
- Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52
- Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
- Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
- Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
- Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46
(mardiana/red)