Jumat, 13 Desember 2024 10:36 WIB
BerandaBerita UtamaPolsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ratusan Butir Hexymer dan...

Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial LS (26), warga Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. LS ditangkap pada Rabu, (18/10/2023) lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Buaran, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 800 butir hexymer dan 58 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai,” kata Kapolsek Mauk AKP Kodratullah Minggu (22/10/2023).

Kodratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. dia juga mengatakan, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” papar Kodratullah.

Tersangka LS tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka LS pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138  Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta : Yani
Editor : Mardiana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -