DBN Kota Serang – Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 pada hari kedua dilaksanakan di depan jalan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). “Pada hari kedua ini, Ditlantas Polda Banten memberikan imbauan kepada ojek pangkalan yang berada di depan KP3B Kota Serang,” kata Firman pada Selasa (11/07).
Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 dengan sasaran perioritas yakni :
1.Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
2.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
3.Penggunaan knalpot bodong
4.Berboncengan lebih dari satu orang
5.Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap Didik.
Didik juga menegaskan terkait beredarnya informasi di Dunia Maya tentang sebuah pesan berantai WhatsApp yang mengeklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar alias hoax.
“Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tertipu dengan modus surat tilang elektronik tersebut, khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK), pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK, jika menerima surat E-tilang selain dari pengiriman pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” tutup Didik
Laporan: TIM