DBN Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, pada hari Kamis (22/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lurah di Kecamatan Pulomerak mengenai pengetahuan dan pendampingan hukum terkait program Dana Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga (salira), dengan tujuan mencegah pelanggaran hukum.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari pengetahuan tentang hukum dan pendampingan dana salira yang kami kerjakan bersama Kejari. Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran hukum, dan kami akan melaksanakan kegiatan serupa di delapan kecamatan di Kota Cilegon,” ujar Helldy.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiya, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut, menghimbau kepada seluruh elemen perangkat daerah di lingkungan Kecamatan Pulomerak agar berhati-hati dalam menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon, agar tidak berakhir sebagai kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Program Salira memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada setiap Rukun Warga (RW) di Kota Cilegon. “Kami hadir dalam kegiatan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum seperti korupsi, terutama melalui upaya pendampingan,” ungkapnya.
Diana berharap agar Pokmas dan Lurah tidak takut kepada Kejaksaan, karena Kejari Cilegon siap memberikan konsultasi dalam pelaksanaan Program Salira.