Selasa, 15 Oktober 2024 7:10 WIB
BerandaCilegonOknum Humas PT NSI Halangi Tugas Insan Pers

Oknum Humas PT NSI Halangi Tugas Insan Pers

- Advertisement -

CILEGON DISTRIK BANTEN NEWS – PT Nippon Shokubai Indonesia (NSI) yang dalam waktu dekat akan melebarkan sayapnya di wilayah kota Cilegon dan kabupaten Serang di wilayah perbatasan Anyer dan Kota Cilegon.

Acara Peresmian PT NSI i-III Project yang di hadiri Menteri Perindustrian RI. Agus Gumiwang Kartasasmita, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Camat Ciwandan Agus Aryadi, Lurah Gunung Sugih H. Rustam Efendi dan para Pejabat  stakeholder  lainnya, Selasa 23 Mei 2023.

Namun ada yang di sayangkan, kenapa harus ada pelarangan Liputan ke Rekan-rekan media.
Saat di konfirmasi oleh awak Media  saat datang ke pihak Security kita di arahkan untuk Laporan terlebih duhulu ke Pos Security 1 (satu) dengan alasan melapor terlebih dahulu.

Lebih lanjut kita ikuti arahan security tersebut.
Saat tiba di Pos security 1 (satu), ketemu dengan salah satu Security dan mencoba menghubungi pihak management perusahaan.

Salah satu perwakilan awak media konfirmasi kepihak security “Izin kami di arahkan ke sini katanya suruh melapor terlebih dahulu” tutur salah satu perwakilan awak media.

Saat itulah dari pihak perusahaan Irwan Selaku HRD dan  berkomunikasi melalui Handy Talkie (HT)  Jelas  dalam percakapan tersebut mengatakan: “pokonya kalau tidak di undang resmi dari perusahaan, kami tidak mengizinkan masuk, siapa  pun itu, media atau pers”. Kata oknum Security dengan nada Sinis.

Menindaklanjuti oknum Security PT. NSI yang menghalangi-halangi Tugas Jurnalistik.

Menurut Warga gunung sugih mengatakan:
“kami ini sebagai Rekanan / Mitra dengan perusahaan-perusahaan siapa pun itu, kami berharap, pihak PT. NSI dan mitra bisnis, jadi kan lah kita Mitra bukan musuh.

Lanjut warga mengatakan “dan yang lebih ironis nya kenapa kita di halang-halangi sebagai sosial kontrol , apalagi Media sebagai rekanan yang menjunjung tinggi kode etik serta di lindungi undang-undang Pers” Ungkap Warga.

Menambahkan kami Selaku Ketua KWRi Cilegon Rahmatullah kami sangat perihatin melihat teman teman awak media dilarang meliput Acara Peresmian NSi yang di hadiri oleh menteri Perindustrian,ini pihak menegemen sudah melanggar UUD Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers,kena pasal pidana kurungan 2 tahun dan denda 500 juta rupiah tegas ketua KWRi Cilegon.

Lanjut ketua KWRI seharusnya Pers itu teman dan mitra dengan pemerintahan maupun swasta, siapapun itu, kita independen, netral.

Dan angkat bicara juga Mantan Humas NSI H. Sabihis mengatakan melalui Hp kami dengan pihak media tidak ada diskomunikasi apabila ada kegiatan dan kondusif dengan media ,selalu memberi arahan dengan baik kepada media ,baik dengan masyarakat gunung sugih ungkap H. Sabihis.

Humas PT. NSI Irwan yang sekarang saat di konfirmasi oleh pihak Awak Media melalui aplikasi pesan WhatsApp maupun telepon tidak merespon, sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban terkait acara tersebut kenapa harus ada larangan untuk meliput kegiatan tersebut.

Yang lebih ironis nya lagi banyak pejabat yang terkesan tutup mata, alias Cuek. (Red/tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments