BerandaTangerangADV. Pulung Haryono SH & Partners Siap Memberi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

ADV. Pulung Haryono SH & Partners Siap Memberi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

- Advertisement -
DBN Tangerang – ADV. Pulung Haryono,SH & Partner, Merupakan Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan.
Merupakan Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di Tigaraksa dan seluruh wilayah Indonesia. Senin, 17/04/2023
Berbekal komitmen yang kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan ADV. PULUNG HARYONO, SH & PARTNERS mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Partners Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang menjadi Rekan pada ADV. PULUNG HARYONO, SH & PARTNERS diantara nya Dedi Sopian, S.IP., SH. Husni, SH. Muswito, SH. Endang Darajat, SH. Yang masing – masing memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang menyangkut berbagai bidang usaha, sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien. Alamat Kantor Jl. Anggrek 3 Blok AI.F.8 No.15 Rt.003 Rw.003 Margasari, Tigaraksa, Kab. Tangerang Banten 15720
E-mail: iyandedi10@gmail.com
Tel & Whatsapp: 0818-0410-1444
0852-1098-7227
0821-1019-4799
Dedi Sopian, S.IP., S.H. yang tergabung dalam Kantor Hukum Pulung SH. Mengatakan Keberhasilan ADV. PULUNG HARYONO, SH & PARTNERS dibangun melalui kehandalan para lawyernya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para Lawyer memiliki kompetensi menangani aneka ragam masalah hukum. Para Lawyer ADV. PULUNG HARYONO, SH & PARTNERS akan secara lansung menangai setiap kasus atau masalah dengan melaksanakan pola penanganan terbaik bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang tinggi. Jelas Dedi
Sementara Husni, SH dalam Pelyananan Konsultasi Hukum Retainer Klien / Klien Tetap dengan memberikan jasa-jasa khusus terhadap semua masalah hukum yang berhubungan dengan aktifitas klien.
Insidental klien dengan memberikan pendapat-pendapat hukum terhadap semua masalah hukum yang berhubungan dengan aktifitas klien. Pungkasnya
Pulung Haryono, SH berharap Pelayanan Penaganan Hukum Penaganan secara Litigasi melalui Peradilan Negri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Arbitrase (BANI) dengan membuat dan mengajukan Surat Teguran, Surat Gugatan, mengajukan Permohonan Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Membuat dan mengajukan Adopsi, Perceraian dan lain-lain. Harap Pulung
Penaganan Perkara Pidana Para Lawyer ADV. PULUNG HARYONO, SH & PARTNERS adalah Lawyer yang berpengalaman di dalam memberikan konsultasi di bidang bantuan hukum Pidana. Di dalam melaksanakan tugasnya ADV. PULUNG HARYONO, SH & PARTNERS dapat bertindak sebagai Pelapor dan dapat juga mendapingi klien di dalam menghadapi permasalahan di bidang pidana ; Dan penanganan yang diberikan penuh dengan tanggung jawab dan tuntas.
Sementara Muswito, SH. dalam Kantor Adv. Pulung Haryono, SH. Penanganan di luar Peradilan (NON LITIGASI) Penyelesaian masalah hukum melalui Non Litigasi adalah merupakan harapan dari kami dan PARTNERS. Kami berusaha agar perkara yang sedang dihadapi oleh klien akan diusahakan diselesaikan secara kekeluargaan guna tercapainya penyelesaian permasalahan dengan cepat dan win – win solution. Sehingga akan menghemat waktu, tenaga dan biaya bagi klien. Harap Muswito
Husni, SH. Yang merupakan TIM di Kantor Hukum Pulung Haryono, SH. Kasus Demi kasus yang di tangani Melihat situasi perekonomian di Indonesia yang kurang menguntungkan akibat adanya krisis moneter, maka banyak perusahaan – perusahaan yang mengalami kesulitan di dalam mengembangkan usahanya, sehingga tidak sedikit perusahaan-perusahaan menjadi bangkrut/tutup dan “merampingkan” perusahaan agar perusahaan tetap berjalan. Konsekwensi dari adanya penutupan perusahaan maupun perampingan perusahaan mengakibatkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan. Akibat adanya PHK tersebut akan menimbulkan gejolak. Untuk itu ADV. PULUNG HARYONO, SH & PARTNERS akan memberikan nasehat, bantuan dan mendampingi klien untuk menyelesaikan permasalahan di bidang perburuhan.
Bidang/jasa pelayanan
Hukum KEPAILITAN
Hukum PERPAJAKAN
Hukum PERTANAHAN/AGRARIA
Hukum PASAR MODAL
Hukum HAK DAN ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hukum Perlindungan Konsumen
Jasa AUDITOR & KURATOR
Hukum – hukum lain yang diatur dan berlaku di Indonesia
Biaya penanganan Perkara Retainer Fee (Untuk Klien Tetap)
Biaya Retainer Fee akan dikenakan kepada klien tetap, besar dan lamanya pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama
Baya Perkara
Setiap perkara yang dipegang/dipercayakan penanganannya kepada ADV. PULUNG HARYONO, SH & PARTNERS, akan dikenakakan kepada klien sesuai dengan Kesepakatan Bersama
(Red/Bias)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments