- Advertisement -
DISTRIKBANTENNEWS – CILEGON
Suasana sederhana namun khidmat terlihat saat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggelar acara akad nikah untuk warga binaannya, Rabu (04/01) pagi. Pria 39 tahun, warga binaan Lapas Cilegon, Abdul Rohmat mantap mempersunting pujaan hatinya, Nurliana Sari.
Kedua mempelai dinikahkan langsung oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Rohmat tampak bahagia dengan setelan jas hitam dan kemeja putihnya. Sementara Nurliana, yang saat ini berusia 29 tahun, matanya berbinar dengan balutan kebaya putih. Di hadapan petugas KUA, keluarga dan warga binaan yang menjadi saksi, Rohmat mantap tatkala mengucapkan ijab kabul.
“Lega rasanya, akhirnya niat baik saya untuk mempersunting wanita idaman saya bisa terlaksana,” ujar Rohmat saat dikonfirmasi, usai acara akad nikah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan jeruji besi di Lapas Cilegon tak menjadi penghalang bagi siapapun yang ingin melaksanakan pernikahan. Pernikahan Rohmat dan Nurliana, menurut Kalapas, bukan menjadi yang pertama kali digelar di Lapas Cilegon.
“Alhamdulillah pernikahan warga binaan kami telah terlaksana dengan lancar. Siapapun dapat melaksanakan pernikahan di Lapas, dan ini bukan yang pertama kali digelar. Kami siap membantu asal syarat substantif dan administratifnya terpenuhi,” ujarnya.
Rohmat merupakan warga binaan di Lapas Cilegon karena terjerat kasus Narkoba. Dirinya sengaja mengajukan permohonan pernikahan di dalam Lapas, agar hubungan asmaranya dengan Nurliana mendapat pengakuan dari Negara. Kini Rohmat dan Nurliana telah sah menjadi pasangan suami istri. Bagi keduanya, jeruji besi hanya memenjarakan raga, tapi tidak menghalangi keduanya untuk saling mencintai.
Pernikahan, merupakan hak bagi setiap manusia. Tak terkecuali, bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut tertuang dalam Hak dan Kewajiban Narapidana, yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU. Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa, narapidana berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Dalam hal ini, juga termasuk dengan melaksanakan pernikahan. ( Neni )