Jumat, 13 Desember 2024 3:07 WIB
BerandaTNI & PolriWujudkan Pengelolaan Badan Publik, Bidhumas Polda Banten Launching Website

Wujudkan Pengelolaan Badan Publik, Bidhumas Polda Banten Launching Website

- Advertisement -
DISTRIKBANTENNEWS SERANG
Bersamaan dengan pelaksanaan rilis akhir tahun 2022, Bidhumas Polda Banten luncurkan Website Polda Banten pada Jumat (30/12).
Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.
Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat wajib untuk menyampaikan informasi secara
terbuka.
Dalam hal ini Shinto mengatakan guna mewujudkan pengelolaan badan publik, Polda Banten membuat website Polda Banten. “Untuk mewujudkan hal tersebut Polda Banten sebagai lembaga eksekutif Negara membuat Website Polda Banten yang di Launching pada Jumat 30
Desember 2022 dengan alamat Website Banten.polri.go.id,” ucap Shinto.
Shinto mengatakan website tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat. “Website ini dapat diakses oleh seluruh penduduk indonesia untuk mendapatkan informasi tentang Polda Banten dengan cara masuk ke halaman website tersebut maka akan ditemukan halaman website banten yang berisikan menu-menu tentang Polda Banten,” kata Shinto.
Dalam hal ini Shinto menjelaskan beberapa menu yang terdapat dalam website tersebut. “Dalam website tersebut terdapat beberapa menu yaitu pertama menu yang berisikan tentang informasi profil Polda Banten yaitu Pesan Kapolda Banten, Arti Lambang dan Pataka, Sejarah Polda Banten, Kapolda dari Masa ke Masa, Visi dan Misi Polda Banten, Struktur Organisasi Polda Banten, Satuan Kerja di Polda Banten, Satuan Wilayah dan Mitra Polda Banten, kedua menu PPID dimana masyarakat dapat mengakses informasi setiap saat, serta merta, berkala, informasi yang dikecualikan dan masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara online hanya dengan mengisi persyaratan yang ada, selain itu masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap informasi yang diberikan oleh Polda Banten, ketiga adalah menu Layanan Masyarakat yang dapat mencari tau informasi tentang jenis pelayanan online yang ada di Polda Banten seperti informasi Rekrutmen Personel Polri dan PNS Polda Banten, Layanan pengaduan masyarakat, layananan SKCK online, SP2HP online, Penyampaian Aspirasi dan Layanan Berita Kepolisian Daerah Banten,” terang Shinto.
Shinto mengatakan website ini terdapat fitur lainnya yang dapat dijangkau oleh masyarakat. “Selain itu dalam website ini juga terdapat fitur saran dan masukkan dimana dalam fitur ini masyarakat dapat memberikan saran dan informasi sehingga hubungan masyarakat dan Polda Banten dapat terjalin dengan erat dan lebih mudah, dan semua saran yang masuk terjamin privasi dan keamanannya,” terang Shinto.
Terakhir Shinto menegaskan jika terdapat akun media sosial yang mengatasnamakan Bidhumas Polda Banten agar masyarakat tidak mudah percaya. “Jika ada akun media sosial yang mengatasnamakan Bidhumas Polda Banten jangan terlebih dahulu percaya, karena akun media sosial resmi satuan kerja Polda Banten tercatat dalam website ini sehingga masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu agar terhindar dari kejahatan, dan jangan lupa untuk kunjungi website milik Bidhumas Polda Banten,” tutup Shinto (Bidhumas).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -